Tingkatkan PAD dari Sektor Kebersihan, DLHKP Kota Kediri Jalin Kerja Sama dengan PDAM
Sabtu, 7 Juni 2025
20:17 WIB

KEDIRI – Pemerintah Kota Kediri terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai inovasi pelayanan publik. Terbaru, Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri menggandeng Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) dalam pengelolaan retribusi kebersihan.
Langkah strategis ini ditujukan untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam proses penarikan iuran sampah, khususnya bagi pelanggan PDAM.
“Untuk pembayaran retribusi sampah, kita kerja sama dengan PDAM, khususnya untuk pemungutan dari pelanggan PDAM,” ujar Kepala DLHKP Kota Kediri, Imam Muttakin, dalam acara Sosialisasi Lomba Zero Waste yang digelar di Hutan Kota Joyoboyo, Kamis (5/6/2025).
Sebelum kolaborasi ini diterapkan, DLHKP mengandalkan metode konvensional, yaitu penagihan door to door melalui petugas lapangan, baik dari armada gerobak maupun petugas internal DLHKP.
“Kalau selama ini kan penagihan dilakukan manual, petugas datang langsung dan memberikan karcis. Sekarang kita coba gandeng PDAM agar lebih efisien,” jelasnya.
Dengan sistem terbaru, iuran retribusi kebersihan akan dibayarkan otomatis bersamaan dengan tagihan air bulanan pelanggan PDAM. Dana yang terkumpul nantinya akan langsung masuk ke kas daerah Pemerintah Kota Kediri.
“Jadi, ketika pelanggan PDAM membayar tagihan air, retribusi kebersihannya ikut terbayar. Pembayaran itu otomatis masuk ke kasda Pemkot,” tambah Imam.
Meski demikian, sistem digitalisasi ini masih terbatas bagi pelanggan PDAM. Warga non-pelanggan tetap dikenakan penarikan secara manual. “Untuk yang belum menjadi pelanggan PDAM, penarikan masih dilakukan secara manual,” ujarnya.
Dalam sistem pembayaran baru ini, retribusi akan tercantum sebagai item tambahan dalam struk tagihan air. Imam berharap kebijakan ini dapat mendongkrak penerimaan retribusi dari sektor kebersihan.
“Kita harapkan ada peningkatan, karena semuanya sudah terdigitalisasi. Target kami, per bulan bisa mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta,” ungkapnya.
Kebijakan ini juga diharapkan dapat mengatasi rendahnya kesadaran warga dalam membayar retribusi secara rutin. Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar Rp2.000 per bulan untuk rumah tangga sederhana dan Rp5.000 untuk rumah tangga sedang.
DLHKP mencatat, target retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan pada tahun 2024 sebesar Rp1,92 miliar, dengan realisasi yang melampaui target, yakni Rp2,49 miliar. Sementara pada tahun 2025, target ditetapkan sebesar Rp1,83 miliar, dan hingga Mei 2025 telah tercapai Rp1,25 miliar.
