Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi SPMB SMP Tahun Ajaran 2026/2027, Ini Hal Penting yang Perlu Diketahui Orang Tua

Kabarampera.com, Kediri – Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri resmi melaksanakan sosialisasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk tahun ajaran 2026/2027. Kegiatan sosialisasi yang digelar di 26 kecamatan pada bulan Mei ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada orang tua dan calon peserta didik mengenai mekanisme, jalur pendaftaran, serta persyaratan yang berlaku. SPMB tahun ini menggantikan sistem PPDB sebelumnya dan berlandaskan pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025.
Jalur Pendaftaran Terdapat empat jalur yang dapat dipilih oleh calon peserta didik dalam SPMB SMP Kabupaten Kediri tahun ini, yakni Jalur Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur Domisili mengutamakan calon siswa berdasarkan jarak tempat tinggal dari sekolah yang dibagi ke dalam empat wilayah eks Korcam, yaitu Wilayah Pare, Papar, Ngadiluwih, dan Grogol. Sementara itu, Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu yang terdaftar dalam DTSEN desil 1–4 serta penyandang disabilitas. Jalur Prestasi dapat diikuti berdasarkan nilai rapor lima semester terakhir, piagam kejuaraan minimal tingkat kabupaten, Sertifikat Hasil Tes Kemampuan Akademik (SHTKA), maupun peringkat 1 rombel di SD asal. Adapun Jalur Mutasi diperuntukkan bagi anak yang mengikuti perpindahan tugas orang tua, termasuk anak guru atau pegawai sekolah tujuan.
Kuota dan Hal Baru Tahun ini terdapat sejumlah perubahan kebijakan dibanding tahun sebelumnya yang perlu dicermati orang tua. Kuota per rombongan belajar (rombel) ditetapkan sebanyak 32 siswa berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 14 Tahun 2026. Komposisi kuota per jalur adalah maksimal 35% untuk Prestasi, 20% Afirmasi, 5% Pindah Tugas pada Tahap I, serta minimal 40% Domisili dan 5% Pindah Tugas pada Tahap II. Selain itu, persentase nilai piagam pada Jalur Prestasi turun dari 50% menjadi 40%, serta kini terdapat proses kurasi terhadap piagam yang digunakan pendaftar dan penambahan SHTKA sebagai salah satu indikator seleksi.
Tahapan dan Jadwal Proses SPMB akan dilaksanakan secara bertahap mulai dari pengumuman dan sosialisasi pada bulan Mei, kemudian pendaftaran dan verifikasi pada 8–19 Juni 2026, pengumuman penetapan pada 20 Juni 2026, hingga daftar ulang pada 22–24 Juni 2026. Pendaftaran dilakukan secara mandiri melalui laman resmi spmb.disdikkedirikab.com menggunakan perangkat komputer atau laptop. Bagi calon siswa yang mengalami kendala, proses pendaftaran dapat dibantu di SMP terdekat. Verifikasi berkas dilakukan dengan datang langsung ke SMP pilihan pertama sesuai jadwal yang telah ditentukan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri mengimbau seluruh orang tua dan calon peserta didik untuk memastikan kelengkapan berkas yang dibutuhkan sesuai jalur pendaftaran yang dipilih, termasuk akta kelahiran, Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran, serta dokumen pendukung lainnya. Pihak dinas menegaskan bahwa pemalsuan dokumen akan dikenai sanksi tegas dan calon pendaftar yang terbukti melakukan pelanggaran akan dinyatakan gugur. Bagi masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan atau pelanggaran dalam proses SPMB, dapat melapor melalui contact center WhatsApp di nomor 081282027744.
