Satpas Polres Kediri Kota Perkuat Pelayanan SIM yang Transparan, Cepat, dan Bebas Pungli

**Kediri Kota** – Satpas (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM) Satlantas Polres Kediri Kota terus berkomitmen memberikan pelayanan publik yang prima, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli). Upaya ini sejalan dengan komitmen Polri dalam menghadirkan layanan yang profesional, modern, dan humanis kepada masyarakat.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, **AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H.**, menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021.
“Satlantas Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas pungli. Kritik serta saran dari masyarakat menjadi bahan evaluasi untuk mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin baik,” ujar AKP Yudho.
Untuk menjamin transparansi, seluruh pembayaran penerbitan SIM dilakukan melalui loket resmi Bank BRI SIM Online sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Adapun biaya penerbitan SIM meliputi:
* SIM C/C1/C2 Baru: Rp100.000
* SIM C/C1/C2 Perpanjangan: Rp75.000
* SIM A Baru: Rp120.000
* SIM A Perpanjangan: Rp80.000
Selain itu, pemohon perpanjangan SIM wajib membawa SIM lama asli serta melampirkan fotokopi KTP.

Dalam menjaga kualitas pelayanan, Satlantas Polres Kediri Kota secara rutin melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap personel yang bertugas di layanan SIM. Setiap pelanggaran disiplin maupun kode etik akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.
Tak hanya pengawasan internal, inovasi pelayanan berbasis digital juga terus dikembangkan guna mempercepat dan mempermudah proses pelayanan kepada masyarakat. Transparansi biaya turut diperkuat dengan pemasangan informasi tarif resmi di ruang pelayanan serta publikasi melalui media sosial resmi Satlantas Polres Kediri Kota.
Komitmen tersebut mendapat apresiasi dari masyarakat. Gina Sonia, warga Ngadirejo Kota Kediri yang sedang mengurus SIM, mengaku puas dengan pelayanan yang diberikan.
“Pelayanannya cepat, petugas ramah, dan memberikan penjelasan yang mudah dipahami. Prosesnya tertib, transparan, serta membantu masyarakat memahami aturan berlalu lintas,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, petugas Satpas Polres Kediri Kota, **Aipda Herry**, mengingatkan masyarakat agar memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis.
“SIM yang masa berlakunya telah habis, meskipun hanya satu hari, tidak dapat diperpanjang dan harus mengajukan penerbitan SIM baru sesuai golongannya,” jelasnya.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Adapun layanan pendaftaran dan permohonan SIM di Satpas Polres Kediri Kota dibuka pada:
* Senin–Kamis: pukul 08.00–12.00 WIB
* Jumat–Sabtu: pukul 08.00–10.00 WIB
Melalui berbagai upaya tersebut, Satpas Polres Kediri Kota terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik guna memperkuat kepercayaan masyarakat serta menghadirkan pelayanan kepolisian yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
