SMPN 4 Pare Kabupaten Kediri Tegaskan Dana BOS Rp1,119 Miliar Dikelola Sesuai Mekanisme

KEDIRI, Kabarampera.com – UPTD SMPN 4 Pare Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp1,119 miliar secara transparan dan bertanggung jawab. Pernyataan tersebut disampaikan untuk memberikan penjelasan terkait sorotan terhadap sejumlah pos penggunaan anggaran sekolah.

Pihak sekolah menyatakan bahwa seluruh proses pengelolaan dana BOS telah mengikuti aturan dan petunjuk teknis yang berlaku. Mulai dari penyusunan rencana anggaran, pelaksanaan kegiatan, hingga penyampaian laporan pertanggungjawaban dilakukan melalui tahapan yang telah ditetapkan.

Salah satu tahapan penting dalam pengelolaan anggaran adalah penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS). Penyusunan RKAS di SMPN 4 Pare dilakukan dengan melibatkan sejumlah pihak, seperti kepala sekolah, dewan guru, Komite Sekolah, serta perwakilan wali murid. Pelibatan tersebut dilakukan agar rencana kebutuhan dan penggunaan anggaran dapat dibahas secara bersama.

Setelah RKAS selesai disusun, dokumen tersebut masih harus melalui proses pemeriksaan dan verifikasi oleh tim Tata Kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri. Apabila isi dan alokasi anggaran telah sesuai dengan ketentuan serta petunjuk teknis, barulah dokumen tersebut diunggah ke dalam sistem resmi kementerian.

Kepala SMPN 4 Pare menjelaskan bahwa mekanisme tersebut menjadi bentuk keterbukaan sekolah dalam menentukan penggunaan dana BOS.

“Kami menyusun RKAS bersama-sama dengan melibatkan komite, perwakilan wali murid, dan dewan guru. Setelah itu masih ada proses telaah dan verifikasi dari Dinas Pendidikan. Jadi setiap alokasi anggaran sudah melalui tahapan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” jelas Kepala SMPN 4 Pare.

Pengawasan terhadap penggunaan dana BOS juga tidak berhenti setelah anggaran ditetapkan. SMPN 4 Pare menyebut terdapat pemeriksaan secara berkala dari instansi terkait untuk memastikan penggunaan dana berjalan sesuai perencanaan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pemeriksaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana dilakukan oleh Dinas Pendidikan setiap tiga bulan. Selanjutnya, pemeriksaan dari Inspektorat Daerah dilakukan setiap enam bulan untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan kegiatan maupun pengelolaan keuangan sekolah.

Selain pengawasan tersebut, laporan keuangan tahunan juga diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan dari berbagai pihak tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan berjenjang terhadap pengelolaan anggaran pendidikan.

Kepala sekolah menegaskan bahwa pihaknya selalu siap mengikuti setiap proses pemeriksaan dan memberikan data maupun dokumen yang diperlukan.

“Penggunaan anggaran kami diawasi secara bertahap. Setiap tiga bulan SPJ diperiksa Dinas Pendidikan, setiap enam bulan ada pemeriksaan dari Inspektorat, dan setiap tahun ada pemeriksaan BPK. Kami selalu terbuka dan kooperatif dalam setiap pemeriksaan karena prinsip kami adalah akuntabilitas dan memastikan anggaran dapat mendukung kebutuhan pendidikan siswa,” tambahnya.

Dengan adanya tahapan perencanaan, verifikasi, serta pengawasan dari berbagai pihak, SMPN 4 Pare Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pengelolaan dana BOS dilakukan dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

Sekolah juga berkomitmen untuk terus menjaga tata kelola anggaran agar penggunaannya tetap sesuai dengan peruntukan dan dapat memberikan manfaat bagi kegiatan pendidikan. Dana BOS diharapkan mampu menunjang kebutuhan operasional sekolah serta mendukung kelancaran proses belajar mengajar bagi para siswa.