Program Pembebasan Pajak dan Layanan Pembayaran PBB Kota Kediri Tahun 2025

Kediri-Fenomenatv.com-Pemerintah Kota Kediri melalui BPPKAD mengumumkan jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yaitu pada tanggal 31 Agustus 2025. Guna mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya, maka disediakan layanan Mobil Pelayanan Keliling COD yang akan mendatangi langsung lingkungan warga. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini dengan membuat janji temu bersama petugas kelurahan atau menghubungi Call Center 0811 3058 9555.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Jawa Timur juga mengadakan program Pembebasan Pajak Daerah 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI. Program ini berlangsung mulai 14 Juli hingga 31 Agustus 2025, yang mencakup pembebasan sanksi administrasi keterlambatan PKB dan BBNKB, pembebasan PKB progresif, serta pembebasan denda dan pokok tunggakan PKB tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini juga memberikan keringanan bagi wajib pajak kendaraan bermotor, khususnya roda dua wajib pajak kurang mampu, ojek online, dan kendaraan roda tiga, dengan ketentuan nilai pokok maksimal tertentu. Untuk roda dua, pembebasan berlaku hingga Rp 500.000, sedangkan roda tiga juga sama yaitu mendapatkan pembebasan pokok maksimal hingga Rp 500.000.
Selain program pembebasan pajak tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperpanjang keringanan dasar pengenaan PKB dan BBNKB mulai 1 Juli hingga 31 Desember 2025. Kebijakan ini juga mencakup kendaraan angkutan umum subsidi maupun non-subsidi, dengan syarat khusus untuk non-subsidi agar mendapat pengenaan pajak sama seperti kendaraan subsidi. Selama periode ini, tarif PKB dan BBNKB tidak mengalami kenaikan.
Melalui rangkaian program dan layanan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih mudah dan terbantu dalam melaksanakan kewajiban pajaknya. Dengan memanfaatkan pembebasan denda dan keringanan yang ada, diharapkan kesadaran serta kepatuhan pajak akan meningkat, yang pada akhirnya mendukung pembangunan daerah dan kesejahteraan bersama.
