HAK JAWAB MKKS SMPN Kabupaten Kediri: Tegaskan Tidak Ada Pemotongan TPG, Dana yang Dipersoalkan Merupakan Urunan Sukarela Kepala Sekolah

Kediri, Kabarampera.com – Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Negeri Kabupaten Kediri menyampaikan hak jawab dan klarifikasi resmi atas pemberitaan yang menyebut adanya pemotongan Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar 20 persen. MKKS menegaskan bahwa informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terjadi di lapangan dan merupakan kesalahpahaman yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan keresahan di kalangan guru maupun masyarakat.

Dalam penjelasannya, MKKS memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG) disalurkan secara utuh 100 persen kepada setiap guru penerima melalui rekening masing-masing tanpa adanya pemotongan dalam bentuk apa pun. TPG merupakan hak guru dan kepala sekolah yang telah memiliki sertifikat pendidik, sehingga proses penyalurannya tetap mengacu pada ketentuan pemerintah dan tidak mengalami pengurangan.

MKKS menjelaskan bahwa persoalan yang diberitakan bukanlah pemotongan TPG, melainkan adanya kesepakatan urunan secara sukarela dari para kepala sekolah dengan menggunakan dana yang menjadi hak mereka sendiri. Dana tersebut digunakan untuk mendukung berbagai kebutuhan operasional organisasi, kegiatan kedinasan, pengembangan profesi, serta publikasi kegiatan MKKS. Mekanisme tersebut, menurut MKKS, dilaksanakan berdasarkan kesepakatan bersama dan mengacu pada petunjuk teknis (juknis) yang berlaku.

Melalui keterangan resminya, Humas MKKS SMPN Kabupaten Kediri menyayangkan pemberitaan yang dinilai tidak didahului proses konfirmasi secara langsung kepada pihak terkait sehingga menimbulkan persepsi keliru di masyarakat. MKKS menegaskan bahwa tidak ada hak guru yang dipotong, sementara urunan yang dilakukan para kepala sekolah merupakan bentuk kesepakatan bersama yang dijalankan sesuai regulasi dan diperuntukkan bagi kepentingan organisasi serta pelaksanaan berbagai kegiatan kedinasan.

Atas dasar itu, MKKS SMPN Kabupaten Kediri meminta media yang telah memuat informasi sebelumnya agar memberikan ruang bagi hak jawab sesuai amanat Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Melalui klarifikasi ini, MKKS berharap seluruh tenaga pendidik dapat memperoleh informasi yang utuh, tetap tenang dalam menjalankan tugas, serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya.