Satpol PP Kabupaten Kediri Intensifkan Sosialisasi Pemberantasan Rokok Ilegal

Kediri-akabarampera.com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri aktif melaksanakan sosialisasi mengenai upaya pemberantasan rokok ilegal. Kegiatan edukasi terkini diadakan pada hari Kamis (16/10/2025) di Kantor Desa Ngasem, Kecamatan Gurah, yang dihadiri oleh pelaku UMKM dan para pedagang lokal.
Acara ini menghadirkan empat pembicara dari berbagai instansi, yaitu Diah Puji Astuti, S.IP., M.M. (Sekretaris Satpol PP Kediri), Arintoko Dwi Miharto (KPPBC Kediri), Bayu Aulia Rahman, S.H. (Kejari Kediri), dan Ipda Agus Sugiyono (Polres Kediri).
Sekretaris Satpol PP Kediri, Diah Puji Astuti, menyampaikan penekanan pada pemahaman fungsi cukai sebagai salah satu penerimaan kas negara. Ia menjelaskan bahwa rokok yang tidak memiliki pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, atau pita cukai bekas, dikategorikan sebagai rokok ilegal. Tindakan ilegal ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak negatif pada kesehatan masyarakat.
Lebih lanjut, Diah Puji Astuti menguraikan bahwa alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima daerah sebesar 2% dialokasikan untuk tiga bidang: 50% untuk kesejahteraan sosial, 40% untuk kesehatan, dan 10% untuk penegakan hukum. Ia memperingatkan bahwa merebaknya rokok ilegal akan menurunkan pendapatan cukai dan pada akhirnya menghambat pembangunan di daerah.

Di sisi lain, Arintoko Dwi Miharto dari KPPBC Kediri menyoroti krusialnya partisipasi masyarakat dalam pengawasan. Mengingat wilayah kerja KPPBC meliputi Kediri, Jombang, dan Nganjuk, laporan dari masyarakat sangat diperlukan. Untuk mendukung upaya ini, ia juga menayangkan video yang mengajarkan cara mengidentifikasi pita cukai yang sah.
Sosialisasi ini berjalan dinamis dan interaktif. Salah satu peserta, Astuti, mengungkapkan apresiasinya karena merasa mendapatkan pengetahuan baru. Ia menyatakan, “Saya kini mengerti bahwa cukai dimanfaatkan untuk kemaslahatan umum. Sosialisasi ini betul-betul bermanfaat.”
