Gubernur Jawa Timur Berikan Keringanan Dasar Pengenaan PKB dan BBNKB 2025, Tidak Ada Kenaikan Pajak

Kabarampera.com, Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menetapkan kebijakan keringanan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Kebijakan ini memastikan bahwa tidak ada kenaikan pajak kendaraan bagi masyarakat di wilayah Jawa Timur.

Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan gubernur yang mengatur dasar pengenaan PKB dan BBNKB, khususnya untuk kepemilikan pertama atau kendaraan baru. Dengan adanya kebijakan ini, besaran pajak tetap mengacu pada ketentuan yang telah disesuaikan sehingga masyarakat tidak terbebani kenaikan tarif.

Gubernur Jawa Timur menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah sekaligus memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi para wajib pajak kendaraan bermotor.

Selain memberikan kepastian, kebijakan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu. Pemerintah optimistis penerimaan daerah dari sektor PKB dan BBNKB tetap terjaga tanpa harus menaikkan tarif pajak.

Pemprov Jawa Timur melalui instansi terkait akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Dengan kebijakan ini, diharapkan pelayanan publik dan pembangunan daerah dapat terus berjalan secara berkelanjutan tanpa menambah beban pajak bagi warga.